Aqidah Al-Wala wal Bara, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)
Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)
Melayat (takziyah) kepada non-muslim yang meninggal dunia
Sebelumnya, ketika mendengar berita kematian orang non-muslim, boleh bagi kita untuk mengucapkan istirja’, yaitu mengucapkan kalimat,
إنا لله وإنا إليه راجعون
“Innaa lillaahi wa inna ilaihi raji’uun” [Sesungguhnya, kita milik Allah, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita kembali]
Karena pada hakikatnya, semua manusia, baik muslim atau non-muslim, semuanya milik Allah Ta’ala dan akan kembali kepada Allah Ta’ala. Sehingga tidak masalah dengan kalimat tersebut ketika ditujukan kepada orang kafir yang meninggal dunia. Demikianlah yang difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala. [1]
Adapun bertakziyah kepada kerabat orang kafir yang meninggal dunia, khususnya kedua orang tuanya, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Yang lebih tepat adalah bolehnya perbuatan tersebut.
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,
قال أصحابنا: ولا يكره للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر
“Sahabat kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata, “Tidaklah makruh (boleh) bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah kerabat yang kafir.”” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 630)
Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan,
قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، قَالَ: اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ، ثُمَّ لَا تُحْدِثَنَّ شَيْئًا، حَتَّى تَأْتِيَنِي. فَذَهَبْتُ فَوَارَيْتُهُ وَجِئْتُهُ فَأَمَرَنِي فَاغْتَسَلْتُ وَدَعَا لِي
“Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua dan sesat (yaitu Abu Thalib, pen.) telah meninggal dunia.’”
Beliau bersabda, “Pergilah dan kuburkan ayahmu. Kemudian janganlah Engkau mengadakan sesuatu hingga aku datang kepadamu!”
Kemudian aku pun pergi, menguburkannya dan mendatangi Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali. Lalu beliau memerintahkanku untuk mandi dan mendoakanku.” (HR. Abu Dawud no. 3214, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir jika melihat ada maslahat syar’iyyah di dalamnya. Akan tetapi, tidak sampai mendoakan ampunan untuk orang kafir yang sudah meninggal tersebut. Hal ini karena tidak boleh mendoakan orang kafir yang sudah meninggal dunia dengan doa rahmat dan ampunan.” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 213-214)
Kesimpulan, bertakziyah kepada orang kafir yang sudah meninggal dunia itu diperbolehkan, baik kerabat atau bukan kerabat. Namun sebaiknya diiringi dengan niat berdakwah dengan menunjukkan akhlak luhur seorang muslim kepada mereka.
Catatan lainnya, jika pemakaman tersebut diiringi dengan prosesi ritual ibadah keagamaan mereka, maka sebaiknya dihindari. Sehingga dalam kondisi tersebut, kita bertakziyah kepada mereka pada waktu sebelum atau sesudah ritual ibadah tersebut dilaksanakan. [2] Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca Juga: Mati Jahiliyah Kala Tidak Taat Pemimpin
Mengurus jenazah orang kafir
Terhadap jenazah orang kafir yang bukan kerabat, jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurus jenazahnya, maka boleh bagi kaum muslimin untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya.
Adapun orang kafir yang masih kerabat, maka boleh bagi seorang muslim untuk memandikan, mengkafani dan memakamkannya, baik dijumpai orang kafir yang mengurusnya ataukah tidak. Karena hal ini termasuk dalam bab menyambung hubungan kekerabatan (silaturahmi). Dan juga, tidak ada dalil yang melarangnya. Lebih-lebih lagi jika orang kafir yang meninggal tersebut bukan termasuk orang kafir harbi.
Dalil dalam masalah ini adalah riwayat dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib yang telah kami sebutkan di atas. Yaitu, ketika ayahnya (Abu Thalib) meninggal dunia, beliaulah yang mengurus jenazah ayahnya, mulai dari memandikan dan memakamkannya, dengan ijin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun jika bukan kerabat, maka yang lebih selamat dan lebih utama adalah tidak mengurusnya, kecuali jika terdapat maslahat syar’iyyah di dalamnya, atau jika tidak terdapat sesama orang kafir yang mengurusi jenazah tersebut, dalam rangka menjaga hak-hak kemanusiaan. [3]
Terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan kain (gamis) untuk mengkafani gembong orang munafik, ‘Abdullah bin Ubay ibnu Salul, berdasarkan permintaan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay Al-Anshari radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, salah seorang sahabat yang mulia [4]. Hal ini bisa jadi dalam rangka menentramkan hati sang anak, dan juga dalam rangka memuliakan sang anak yang merupakan sahabat yang mulia.
Baca Juga: Apakah Harus Taat pada Pemimpin Walau Penuh Derita?
Sedangkan menshalati jenazah orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, hal ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’ para ulama. Karena doa dan syafa’at untuk orang kafir yang sudah meninggal dunia, tidak akan Allah Ta’ala terima.
Allah Ta’ala juga melarang mendoakan ampunan untuk orang kafir ketika mereka meninggal dunia. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 84)
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,
وأما الصلاة علي الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والاجماع
“Adapun menshalati (jenazah) orang kafir dan mendoakan ampunan untuk mereka, maka hukumnya haram berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan ijma’.” (Al-Majmu’, 5: 144)
Terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daimah, “Bolehkah bagi seorang muslim untuk menshalatkan orang kafir yang meninggal dunia?”
Lajnah Daimah yang ketika itu diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjawab,
لا تجوز صلاة الجنازة على الميت الكافر ولا الدعاء له، قال تعالى: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى}
“Tidak boleh melakukan shalat jenazah kepada orang kafir, tidak boleh juga mendoakan mereka (ketika sudah meninggal dunia, pen.). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya).” (QS. At-Taubah [9]: 113) (Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daa’imah, 7: 251)
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap Ditaati
Berziarah ke makam orang kafir
Adapun berziarah ke makam orang kafir, yang tepat adalah bahwa hal ini diperbolehkan. Sebagian ulama melarangnya, namun pendapat ini lemah. (Lihat Al-Majmu’, 5: 144)
Hal ini karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي
“Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampunan kepada ibuku, namun aku tidak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, maka aku pun diijinkan.” (HR. Muslim no. 976)
Baca Juga:
[Bersambung]
***
@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.Or.Id
Catatan kaki:
[1] https://binbaz.org.sa/old/28971
[2] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.
[3] Lihat Al-Khulashah fi Fiqhil Aqliyyaat, 1: 247 (Maktabah Asy-Syamilah).
[4] Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4670, 4672, dan 5796) dan At-Tirmidzi (no. 3098) dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.
🔍 Hadits Berteman Dengan Orang Baik, Cara Menyembuhkan Kesurupan, Apa Yang Dimaksud Dengan Murtad, Manfaat Dzikir Al Fatihah, Tanda Tanda Orang Yang Beriman
Artikel asli: https://muslim.or.id/43703-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-9.html